Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, meski pun berkampanye untuk calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Hal ini merujuk pada Pasal 70 ayat 2 Undang-undang Pemilihan Umum; Putusan Mahkamah Konstitusi 52/PUU-XXII/2024; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik melanggar administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (20/11/2024).

Sesuai seluruh aturan tersebut, pejabat negara termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye sebuah Pemilu atau Pilkada dengan sejumlah syarat yang diatur dalam undang-undang.