Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat keputusan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 311/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2024.

Para penggugat yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Para penggugat meminta Kemenkumham membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Kemenkumham diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Pengambilan sumpah perpanjang masa jabatan pengurus DPP PDIP itu sebelumnya dihadiri oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Jumat (5/7).
Perpanjangan dilakukan karena Kongres PDIP untuk membahas struktur DPP periode 2025-2030 baru akan digelar pada April 2025 mendatang.