Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan mengikuti putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut ia ungkapkan usai menghadiri acara hari ulang tahun (HUT) ke-26 sekaligus membuka kongres ke-6 PAN pada Jumat (23/8/2024).

“Iya (ikuti putusan MK),” kata Jokowi di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta.

Putusan MK tersebut coba dibatalkan lewat Revisi UU Pilkada dengan memedomani norma hukum yang diubah oleh MA terkait syarat usia pasangan calon kepala daerah di pilkada.

RUU Pilkada kemudian dibatalkan untuk disahkan oleh DPR. Jokowi menyebut bahwa hal itu adalah ranahnya legislatif.

Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa tak akan menerbitkan Perppu terkait aturan di Pilkada mendatang.

“Enggak ada (bikin Perppu), pikiran saja enggak ada,” tutupnya.

Sebelumnya, MK menerbitkan dua putusan yang berkaitan dengan Pilkada yakni putusan nomor 60 dan 70 tahun 2024. Aturan tersebut masing-masing mengatur mengenai syarat parpol dalam mengajukan calon dan berisi syarat usia calon minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, bukan saat pelantikan.