Aboe juga mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan mengikuti saja bagaimana prosesnya berjalan.

Dia menyatakan, bisa saja dalam waktu dekat akan terjadi perubahan peta politik. Salah satu yang ia contohkan yakni di wilayah Sulawesi Tengah.

“Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari. Contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah. Bisa jadi, saya belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengubah aturan UU Pilkada terkait pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Partai-partai kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).