Jakarta, ERANASIONAL.COM – Partai Buruh menyatakan bakal mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024). Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin mengatakan pihaknya sudah menyiapkan materi permohonan ke MK.

Pihaknya tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan.

“Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” kata Said.

Dia mengatakan hal itu sebenarnya telah ditegaskan oleh MK sejak 2005. Menurut Said, berdasarkan putusan MK saat itu, sejak Pilkada 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang parpol atau gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.