Sebelumnya, MK telah menolak keseluruhan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang PHPU.
Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024).
Jika berjalan sesuai rencana, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Oktober 2024 di hadapan anggota DPR dan MPR.
Tinggalkan Balasan