Saldi pun mengatakan tidak tepat MK mengadili semua masalah pemilu di Indonesia. Saldi menganalogikan MK sebagai keranjang sampah jika tetap dijadikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah berkaitan dengan pemilu di Indonesia.

” Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ujarnya.

Saldi menilai eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menilai eksepsi KPU tidak beralasan hukum.

Karena itulah, MK melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

“Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” imbuhnya.