Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae. Pengajuan tersebut diantarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Pendapat Presiden kelima Indonesia yang disampaikan ke MK itu ditulis tangan. Hasto menyampaikan harapan Megawati terhadap sidang sengketa Pilpres 2024. Megawati berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan bagi semua pihak.

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae atau friends of court atau dalam bahasa Indonesia disebut sahabat pengadilan adalah pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan.

Dikutip dari Jurnal Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah masukan dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus. Pengajuan amicus curiae ini disebut dengan amici.

Hakim dapat menggunakan Amicus Curiae sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutus perkara.

MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum hal itu dilakukan, delapan Hakim Konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dalam RPH, para hakim akan menyampaikan pandangan terhadap perkara PHPU yang diselenggarakan sejak 27 Maret 2024 hingga 5 April 2024.