Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) berupaya menepis kaitan kebijakan bantuan sosial Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 02 tersebut di Pemilu 2024.

Program bagi-bagi bansos pada masa kampanye Pemilu 2024 memang menjadi tema yang paling sering dipersoalkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut dituduh menjadi cara Jokowi mengarahkan pemilik hak suara untuk memilih Prabowo-Gibran.

Salah satu perlawanan diberikan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dengan mempersoalkan kebijakan dan dana desa yang dikelola Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian tersebut dipimpin kakak kandung cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar yaitu Abdul Halim Muhaimin.

“Kalau dikontekskan Jokowi dengan gibran, apakah tidak relevan mengaitkan Muhaimin Iskandar dengan adiknya yang Mendes yang menguasai penyaluran dana desa ini. Mengapa hal ini luput dari perhatian?” kata Yusril di Sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).

Hal ini diungkap saat majelis hakim MK tengah mendengarkan keterangan salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yaitu Dosen Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

Menurut Yusril, agar fair, seharusnya ahli juga menyoal seluruh potensi pengerahkan sumber daya negara oleh pejabat-pejabat eksekutif yang memiliki hubungan dengan kontestan Pilpres 2024.

Dia menilai, pembagian dan pengelolaan dana hingga saat ini juga tak transparan, janggal, dan berpotensi diselewengkan.

“Dana desa itu Rp1 miliar per desa. Jumlah desa ini di negara kita 83.971 desa. Dan ada pendamping desa yg langsung itu di bawah kontrol Mendes [Menteri Desa Abdul Halim Muhaimin],” ujar Yusril.

Hamdi Muluk pun memberikan respon, fenomena potensi pemberian bantuan dari eksekutif kepada kontestan yang memiliki ikatan dapat diterapkan pada seluruh peristiwa; tak terbatas pada Jokowi dan Gibran. Akan tetapi, menurut dia, tingkat pengaruhnya berbeda.

Meski demikian, Hamdi juga mengatakan, belum melakukan penelitian secara detail soal pengaruh kebijakan kementerian desa dengan perolehan suara paslon nomor urut 01.

“Memang kalau kita mau studinya detail betul kita bisa meng konsiderasi data yang lebih lokal. Saya tidak punya data itu saya punya data yg lebih universal menggambarkan fenomena ini.” kata Hamdi.