Jakarta, ERANASIONAL.COM – Salah satu anggota tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Maqdir Ismail, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sumber masalah.

Hal itu merespons pernyataan KPU yang menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 perihal dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) salah alamat.

“Ya enggak betul anggapan itu. KPU itu adalah sumber masalah,” ucap Maqdir kepada Media Indonesia, Senin (1/4/2024).

Maqdir menganggap apa yang dilakukan KPU bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan pemilu. Ia mengatakan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, maka tempat penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maqdir menegaskan MK adalah lembaga peradilan. Sedangkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan lembaga peradilan. Maqdir menilai untuk pelanggaran administrasi ringan bisa saja dilakukan oleh Bawaslu.

“Selain itu kalau Bawaslu tidak berwenang memeriksa laporan sebagai tindakan pelanggaran TSM. Jadi menurut hemat kami satau-satunya lembaga yang berwenang adalah MK,” ucap dia.