Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah sasaran. Pasalnya, sebagian besar poin gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud terkait dugaan konflik kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bukan peserta Pemilu 2024.

“Yang didalilkan antara lain dilakukan oleh presiden, bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh presiden dan jajarannya, tetapi fakta hukumnya presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU,” ujar kuasa hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Karana itu, kata Hifdzil, argumentasi kubu Ganjar-Mahfud dalam permohonannya tidak tepat diarahkan ke Jokowi. Pasalnya, Jokowi bukanlah peserta Pemilu 2024.

“Argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon,” tandas Hifdzil.

Menurut Hifdzil, petitum yang disampaikan Ganjar-Mahfud tidak sinkron. Pasalnya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan dugaan konflik kepentingan oleh Presiden Jokowi dan meminta pasangan Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.

“Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres,” pungkas Hifdzil.