Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut permohonan dari para pemohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mayoritas argumentasi. Argumentasi itu buah dari pikiran pemohon mengenai konsep dan pengaturan sistem pemilu yang ideal.

“NKRI segogyanya memeriksa pemohon permohonan a quo mempermasalahkan pelanggaran TSM nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power yang terkoordinasi karena satu alasan danya kekosongan hukum dalam undang-undang pemilu,” kata Yusril di ruang sudang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, MK telah menerima gugatan PHPU dari pasangan capres dan cawapres, Anies-Muhaimin (AMIN), serta Ganjar-Mahfud MD. Gugatan diajukan karena kedua kubu tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin menyampaikan sembilan permohonan atau petitum dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam permintaan ke majelis hakim MK, antara lain agar hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti calon wakil presidennya.

Hal serupa juga disampaikan pasangan Ganjar-Mahfud. Kubu Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kedua, MK juga diminta memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.