Jakarta, ERANASIONAL.COM – Persidangan sengketa Pemilu 2024 dimulai hari ini, Rabu (27/3/2024). Para Hakim Konstitusi mendapat pengawalan khusus dari Polri.

“Selama sidang terkait pemilu di Mahkamah Konstitusi Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK (Mahkamah Konstitusi) yang menangani sidang perkara Pemilu 2024, guna pelaksanaan sidang berjalan aman dan tertib serta berjalan lancar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan dikutip Rabu (27/3/2024).

Jenderal bintang satu Korps Bhayangkara itu juga menyampaikan sebanyak 377 polisi dikerahkan mengamankan persidangan di MK. Pengamanan dilakukan bersama petugas keamanan dari internal MK.

“Polri juga bekerjasama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang akan mendengarkan permohonan atau petitum masing-masing pemohon sengketa Pilpres. Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) akan mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan permohonan. Kemudian, diikuti dengan pasangan Ganjar-Mahfud MD.

“Besok (27 Maret2024) pemeriksaan pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok,” ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi argo 14 hari kerja sudah terhitung sejak Senin, 25 Maret 2024. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dikawal 8 Hakim MK

Sengketa Pilpres 2024 akan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi. Bila hasil keputusan hakim seri, maka yang menjadi putusan MK adalah adalah suara ketua sidang pleno berada.

Delapan hakim konstitusi akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menetapkan putusan. Jika cara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8 yakni yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada.

“Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang,” ujar Fajar.

Ke-8 hakim konstitusi itu ialah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.