Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 258 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah mendaftar hingga waktu pengajuan sengketa hasil pemilu tersebut ditutup pada Sabtu (23/3/2024) malam. Untuk Pilpres 2024, waktu pengajuan ditutup pada hukul 24.00 WIB, sementara pengajuan sengketa hasil pileg ditutup pada Pukul 22.19 WIB.
Dari 258 PHPU yang tercatat dalam laman resmi MK, mkri.id, sebanyak 2 sengketa hasil hasil Pilpres 2024, lalu 247 sengketa hasil pileg DPR dan DPRD serta 9 sengketa hasil pemilihan calon DPD.
Untuk sengketa hasil Pilpres 2024, terdapat dua pemohonnya, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.Sengketa hasil pileg diajukan oleh partai politik maupun caleg dari partai politik. Sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil pileg, antara lain PPP, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
PPP, misalnya, mengajukan sengketa hasil pileg di 18 provinsi karena ada dugaan PPP kehilangan 200.000 suara sehingga mengakibatkan PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4%.
Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan sengketa hasil pileg PHPU 2024 terkait pelanggaran di 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara.
Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.
Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut Direktur LBH PSI Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
Sementara sembilan calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK adalah H Edwin Pratama Putra dan Alpasirin (Riau), Sri Sulartiningsi (Kalimantan Utara), Irman Gusman (Sumatera Barat), lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (NTB) Nono Sampono (Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (Papua Selatan), Faisal Amri (Sumatera Utara), Arnold Benediktus Kayame (Papua Tengah).
Tinggalkan Balasan