Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

mengklaim telah memiliki sejumlah bukti dan saksi tentang terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024 yang berjalan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo pun membeberkan sejumlah tuduhan kecurangan Pemilu 2024. Menurut dia, hal ini bermula saat Ketua MK, Anwar Usman memimpin dan memutus perkara gugatan pasal batas usia UU Pemilu.

Padahal, pasal tersebut secara langsung menyangkut kepentingan keponakan dan sekaligus putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.

“Pada saat itu, awal cerita inilah yang kemudian rasa-rasanya pemilu menjadi pertanyaan banyak pihak,” kata Ganjar, Kamis (21/3/2024).

Kecurangan pada tahap awal tersebut berlanjut sepanjang kontestasi politik Pilpres 2024. Hasil kecurangan tersebut diklaim nampak pada pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024).