Jakarta, ERANASIONAL.COM – Timnas pasangan capres-cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat hasil pemilu Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Anies Baswedan, telah terjadi ketidakbenaran dalam pengelolaan Pemilu 2024. Timnas menyampaikan sejumlah bukti bahwa proses pemilihan jauh dari harapan yang adil, bebas, dan terbuka.

“Kita menginginkan agar praktik demokrasi lebih baik, dan harapannya proses di MK menjadi pembelajaran kita semua,” jelas Anies. “Ini bukan semata-mata protokol, ucapan, tidak ucapan, tapi substansi.”

Muhaimin dalam pidato sebelumnya menyatakan terdapat rekayasa regulasi, yang tertuju pada melenggangnya cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto. Proses pemilihan juga dipenuhi oleh intervensi alat negara.

Diketahui pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 atau setara 24,9% suara sah, atau berada di urutan kedua setelah Prabowo-Gibran. Paslon 02 sekaligus dinyatakan pemenang pilpres 2024 usai mengantongi 96.214.691 suara atau setara

Terakhir paslon 03, Ganjar-Mahfud MD berada pada posisi terbawah dengan hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5% suara sah nasional.