Jakarta, ERANASIONAL.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena perolehan suaranya tidak melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam. Dari hasil rekapitulasi, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Adapun jumlah suara sah Pileg DPR 2024 mencapai 151.796.630 suara. Ini artinya PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Meski demikian, masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan. Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Tinggalkan Balasan