JAKARTA – Politisi Senior, Amien Rais menilai jika saat ini ada upaya rezim yang meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen UUD 1945, salah satunya mengubah batas masa jabatan agar presiden 3 periode.

Mengenai hal tersebut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyebutkan jika pernyataan Amien Rais sebagai peringatan.

“Yang saya pahami dari pernyataan Pak Amien adalah semacam wanti-wanti, warning, agar tidak terjadi usulan apalagi penggalangan kekuatan politik untuk mengusulkan perubahan UUD 1945, apalagi terkait masalah perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Hidayat dilansir dari Tempo.co, Ahad, 14 Maret 2021.

Dia menambahkan, amendemen UUD 1945 memang dimungkinkan dalam konstitusi. UUD 1945 saat ini sudah mengalami empat kali perubahan. Sesuai Pasal 37 ayat 1 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Ayat berikutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui.

“Jadi harus diusulkan secara resmi oleh 1/3 anggota MPR. Bukan asal orang ngomong kemudian jadi usul,” kata politikus PKS tersebut.