Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyarankan persentase raihan suara bagi partai politik untuk mencalonkan presiden (presidential threshold) kembali menjadi 5% dari persentase saat ini 20%.

“Angka untuk menjadi partai dikurangi termasuk juga untuk jadi capres jangan 20% tapi kembali 5% seperti saya dulu (cawapres). Jadi calonnya banyak,” kata JK usai diskusi politik di Universitas Indonesia, Kamis (7/3/2024).

Menurut JK, pelaksanaan Pemilu juga sebaiknya kembali pada sistem pemilu tertutup agar setiap masing-masing calon dapat diseleksi terlebih dahulu oleh partai. Bukan calon yang dipilih hanya dari popularitas saja.

“Kalau sekarang dipilih asal terkenal saja termasuk banyak artis, pelawak banyak supaya gampang dipilih. Tidak lagi melihat kemampuannya saja. Jadi harus pakai seleksi. Jadi sistemnya harus partai yang bekerja,” ujar JK.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno menilai, Presidential Threshold perlu ditiadakan agar putra putri terbaik bangsa dapat menjadi pemimpin melalui jalur partai politik.

“Tetapi tidak perlu parpol yang punya batasan untuk mengusung dengan angka 20% saat ini. Jadi bisa parpol mana saja tetapi parpol tersebut sudah terepresentasi di DPR,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan, ketika pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan serentak, ambang batas menjadi tidak relevan. Jika presidential threshold tetap ada, sebaiknya besaran persentase antara parliamentary threshold dengan presidential threshold disamakan.

“Sehingga partai-partai yang telah mendapatkan kepercayaan dan mandat rakyat berada di parlemen bisa mengajukan putra dan putri terbaik bangsa sebagai Capres atau Cawapres,” kata Kamhar.