Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, dihadapkan tantangan sulit. Yakni, pengurusan izin kegiatan politik negara lain yang berlaku di Negeri Jiran tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan pengurusan kegiatan politik di Malaysia harus diajukan berbulan-bulan sebelumnya. Menurut dia, KPU meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkomunikasikan terkait kendala tersebut dengan pihak Malaysia.

“Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” papar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, wisma Indonesia, atau sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan. Sedangkan izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan minimal enam bulan sebelum penyelenggaraan kepada otoritas Malaysia.

Hasyim mengakui kebijakan itu tidak pernah ada sebelumnya ketika pihaknya menggelar pemilu RI di Malaysia. “Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden,” ungkap dia.