Jakarta, ERANASIONAL.COM – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meluruskan putusan terkait parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Enny membantah putusan tersebut menghapus PT.

“Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan,” kata Enny yang dikutip Sabtu (2/3/2024).

Ia menjelaskan MK hanya menegaskan PT 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024 tidak rasional. MK berharap ambang batas diubah sampai dipahami semua pihak secara rasional.

“Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif,” ujar Enny.

Enny menyoroti suara rakyat yang terbuang sia-sia ketika partai politik tidak bisa menembus PT yang relatif besar. Oleh karena itu, PT seharusnya dibuat secara rasional.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Putusan ini dipahami sebagian kalangan sebagai peniadaan ambang batas. Namun ternyata tidak demikian.