Jakarta, ERANASIONAL.COM – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meluruskan putusan terkait parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Enny membantah putusan tersebut menghapus PT.

“Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan,” kata Enny yang dikutip Sabtu (2/3/2024).

Ia menjelaskan MK hanya menegaskan PT 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024 tidak rasional. MK berharap ambang batas diubah sampai dipahami semua pihak secara rasional.

“Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif,” ujar Enny.

Enny menyoroti suara rakyat yang terbuang sia-sia ketika partai politik tidak bisa menembus PT yang relatif besar. Oleh karena itu, PT seharusnya dibuat secara rasional.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.