Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024.
“Menyatakan terlapor [Zulkifli Hasan], terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.” tegas Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, saat membacakan putusan sidang di ruangan sidang Bawaslu RI, Kamis (29/2/2024).
Dalam putusan tersebut, terlapor yaitu Zulkifli Hasan juga selaku Ketua Umum PAN, diberikan sanksi teguran untuk tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Selanjutnya, Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Haryono, menyatakan bahwa perbuatan terlapor yang dikatakan melanggar administrasi adalah melakukan kampanye sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu minggu, yaitu pada tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.
Kedua, pada tanggal 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Terakhir, Jumat 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tinggalkan Balasan