Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Terhadap 890 yang kami rekomendasi dilaksanakan PSU, yang dilaksanaan hanya di 729 TPS atau 82 persen saja. Sedangkan 84 TPS atau 9 persen tidak dilaksanakan,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam siaran pers, Rabu, 28 Februari 2024.

Lolly menyebutkan, dari 890 TPS yang direkomendasikan menyelenggarakan PSU, terbanyak berada di Provinsi Papua Pegunungan yaitu 94 TPS.

“Di Provinsi Papua 80 TPS, Sulawesi Selatan 70 TPS, Maluku 70 TPS, Nusa Tenggara Barat (NTB) 53 TPS, Nusa Tenggara Timur (NTT) 53 TPS, dan Sulawesi Tengah 42 TPS,” paparnya.

Dia mengungkapkan alasan KPU tak melaksanakan PSU di 84 TPS karena tidak memungkinkan dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu sehingga tidak cukup waktu untuk menyiapkan logistik.

Selain itu, Bawaslu mencatat, ada 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti di Sulawesi Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Papua.

“Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindak lanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Lolly.

Selain itu, KPU juga tidak melaksanakan pemungutan dan/atau Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) di 1 TPS dari total 136 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSL.

KPU juga tidak melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 9 TPS dari 657 TPS yang direkomendasikan melakukan PSS oleh Bawaslu RI.

“Tidak dapat dilaksanakannya PSS terjadi di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua dikarenakan adanya konflik antarmasyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg namun tidak ada titik temu, saat ini sedang proses penelusuran,” pungkasnya. (*)