Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bawaslu RI merekomendasikan 780 TPS menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Namun, KPU baru mendata 686 TPS hingga Jumat, 23 Februari 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan 686 TPS itu tersebar di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan dan 497 desa/kelurahan.

“Dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024,” kata Idham Holik, Jumat, 24 Februari 2024.

Mengenai alasan kenapa KPU belum menindaklanjuti semuanya rekomendasi Bawaslu, kata Idham, harus dikaji lebih jauh oleh jajarannya di daerah.

Meski begitu, lanjut Idham, dirinya sudah menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota serta petugas pemilu setempat untuk melakukan kajian faktual dan hukum secara komprehensif.

“Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat dan faktual, maka laksanakan PSU. Tapi, kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi,” ujar Idham.

Untuk diketahui, berdasarkan pengawasan Bawaslu, terdapat banyak hal yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di 780 TPS.

Hal yang terbanyak dimaksud yakni ditemukannya pemilih tidak ber-KTP atau tidak memiliki surat keterangan tapi diperbolehkan mencoblos di TPS padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain itu, terdapat pemilih yang memiliki KTP elektronik yang mencoblos tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah tempat memilih.

Hal lainnya yaitu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih.

Penemuan lainnya, Bawaslu juga menemukan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Dalam persoalan ini, Bawaslu merekomendasikan agar disampaikan permintaan saksi untuk hadir menyaksikan PSU.

Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) paling lambat sehari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.

Bawaslu juga meminta KPU memberi tahu kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. (*)