Jakarta, ERANASIONAL.COM – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan pengajuan hak angket merupakan ranah partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mahfud tidak akan ikut campur soal wacana hak angket atau hak interpelasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Saya ndak tahu karena hak angket bukan urusan pasangan calon. Itu urusan partai apakah partai menggertak atau ndak saya ndak tahu dan tidak ingin tahu. Makanya saya tidak ikut-ikut bicara,” ujar Mahfud di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Mahfud juga menyebut tidak ada kewajiban partai politik berkoordinasi dengan paslon untuk menggulirkan hak angket. Hal itu, tegasnya, merupakan urusan partai.

“Ndak ada keharusan (koordinasi dengan paslon). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai ya DPR. DPR tu nanti partai-partai,” ucap Mahfud.

Mahfud enggan berkomentar lebih jauh soal hak angket. Ia juga mengatakan tidak punya kepentingan soal itu.

“Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu. Urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, saya juga tidak punya kepentingan untuk bicara itu. Saya hanya paslon saja mengantarkan kalau paslon tuh sampai ada ketukan yang terakhir dari KPU ini yang sah, sudah,” papar Mahfud.

Untuk menggulirkan hak angket, menurutnya partai tidak memerlukan dukungan paslon. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 yakni antara lain diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

“Ndak perlu dukungan saya. Mendukung juga ndak ada gunanya kalau DPR ndak mau,” cetus Mahfud.