Kupang, ERANASIONAL.COM – Sebanyak tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02, Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan menyoblos surat suara sisa Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan para oknum KPPS itu telah dipecat dan akan diproses secara hukum.

“Mereka sudah dipecat dan sudah ada petugas baru yang menggantikan mereka,” kata Nonato saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.

Nonato menyebutkan, yang menemukan pelanggaran tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Lalu, pihaknya langsung menggelar rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

“Hasil rapat, merekomendasikan kepada KPU Sumba Barat Daya untuk mengganti oknum petugas KPPS itu dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU),” jelasnya.

“Gakumdu juga memeriksa tujuh petugas KPPS dan sejumlah saksi lainnya,” sambung Nonato.

Dia menyebutkan, untuk penanganan hukum pelanggaran ini akan ditangani oleh Gakumdu Sumba Barat Daya.

Namun, Nonato tidak menjelaskan surat suara Pileg atau Pilpres yang dicoblos oleh pelaku.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 02 di Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya akan digelar pada hari Sabtu, 24 Februari. (*)