Jakarta, ERANASIONAL.COM – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengirimkan surat pernyataan penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPD PDIP Bambang Wuryanto pada tanggal 20 Februari 2024 itu, berisi 6 poin.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah pun membenarkan surat tersebut. “(Ya), itu kan ada stempel dan tanda-tanngan Pengurus DPP nya,” kata dia ketika dikonfirmasi.

Pada awal surat, dituliskan bahwa adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan yang berisi: