Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak delapan partai politik telah berhasil melampaui 4 persen suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. PDIP, Partai Golkar dan Partai Gerindra berada posisi tiga besar.
Berbeda dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih berjibaku untuk lolos ambang batas parlemen tersebut.
Jika tak tercapai, maka partai berlambang Kabah tersebut terpaksa hengkang dari Senayan.
Menurut hasil hitung cepat atau quick count Litbang Kompas per Jumat, 17 Februari 2024 hingga pukul 18.30 WIB, delapan partai politik tersebut diprediksikan akan lolos ke DPR RI.
PDIP berada di posisi tertinggi dengan raihan 16,36 persen suara, diikuti Partai Golkar (14,59 persen), Partai Gerindra (13,51 persen), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 10,73 persen.
Selanjutnya, Partai Nasdem dengan perolehan suara 9,94 persen, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,40 persen, Partai Demokrat 7,60 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 7,06 persen suara.
Sementara, PPP di bawah 4 persen, yakni 3,88 persen.
Berikut perolehan sementara 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut, merujuk pada hasil quick count Litbang Kompas.
– PKB: 10,73 persen
– Partai Gerindra: 13,51 persen
– PDIP: 16,36 persen
– Partai Golkar: 14,59 persen
– Partai Nasdem: 9,94 persen
– Partai Buruh: 0,68 persen
– Partai Gelora: 0,84 persen
– PKS: 8,40 persen PKN: 0,23 persen
– Partai Hanura: 0,84 persen
– Partai Garuda: 0,30 persen
– PAN: 7,06 persen
– PBB: 0,39 persen
– Partai Demokrat: 7,60 persen
– PSI: 2,82 persen
– Perindo: 1,38 persen
– PPP: 3,88 persen
– Partai Ummat: 0,48 persen.
Quick count bukanlah hasil pemilu resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)
Tinggalkan Balasan