Jakarta, ERANASIONAL.COM – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03 yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.
Hal itu membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.
“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik,” kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu.
Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.
Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan