Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan penyelenggara atau kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia ketika bertugas akan mendapatkan santunan. Adapun besaran santunan yang diberikan adalah Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” kata ketua KPU Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Hasyim menambahkan, santunan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengungkapkan jumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit atau mengalami kecelakaan pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu-Kamis, 14-15 Februari 2024. Berdasarkan data yang dikumpulkan hingga Pukul 18.00 WIB, Jumat (16/2/2024), sebanyak 35 panitia ad hoc dan 3.909 orang yang mengalami sakit atau kecelakaan.