Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan ditemukan dugaan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan dengan ditemukannya dugaan itu maka sangat mungkin dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2.413 TPS tersebut.
“Kemungkinan PSU dilakukan di TPS-TPS itu besar sekali. Tapi sedang ditelusuri oleh Pawascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan Bawaslu Kabupaten/Kota, apakah benar demikian,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis, 15 Februari 2024.
Namun, Bagja mengaku pihaknya belum mendapatkan data detail berapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS tersebut.
Adapun dari laporan yang masuk ke Bawaslu RI, ribuan TPS itu tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.
Juga ditemukan di Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Loly Suhenty membeberkan masalah-masalah lainnya yang terjadi pada proses pemungutan suara.
Kata Loly, totalnya ada 13 masalah yang ditemukan, di antaranya terjadi intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara Pemilu 2024 di 2.632 TPS.
Sayangnya, Loly tidak menjelaskan secara tegas intimidasi seperti apa yang terjadi.
Masalah lainnya yaitu ditemukan kasus pemungutan suara di atas pukul 07.00 WIB di 37.466 TPS, dan di 12.284 TPS tidak tersedia alat bantu disabilitas netra atau braille template.
Kemudian, sebanyak 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap. Lalu, di 5.449 TPS petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Di 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik. Dan, di 6.084 TPS mengalami surat suaranya tertukar,” tambahnya.
Untuk diketahui, TPS yang mengalami surat suaranya tertukar berada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Masalah-masalah lainnya terjadi 2.509 TPS didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
“Sebanyak 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping,” ungkapnya.
Lanjut Loly, ada pula 3.521 TPS yang saksinya mengenakan atribut memuat unsur dukungan terhadap kontestan Pemilu 2024.
“3.724 TPS tidak memasang Papan Pengumuman DPT di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” papar Loly.
Kata Loly, saat ini jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi PSU dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan. (*)
Tinggalkan Balasan