Dikatakan Erdi, dengan adanya laporan itu penyidik akan meneliti terlebih dahulu dan nantinya pelapor serta terlapor akan dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ucapnya.

Kemudian dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya merasa keberatan dan tercemar nama baiknya terkait ucapan Connie dalam video tersebut. Maka dari itu, pihaknya menindaklanjuti dan melaporkan ke Bareskrim.

“Karena apa yang dikatakan Ibu Connie tentang itu, ya di situ Rosan sudah ngomong bahwa dia tidak pernah mengatakan itu. Begitu ya,” tutur Otto.