Namun, dia mencoba menjelaskan bahwa terhadap kasus yang disebutkan dalam film dokumenter Dirty Vote, seperti penanganan pembagian susu di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Jakarta, telah ditangani Bawaslu berdasarkan regulasi yang ada.
“Secara kelembagaan, Bawaslu sudah menangani perkara ini, sehingga kami tentu siap untuk mempertanggungjawabkan langkah yang sudah dilakukan Bawaslu,” jelas dia.
Tetapi, menurut dia, penilaian milik publik. Dia menerangkan Bawaslu tidak akan membatasi pandangan publik.
“Tidak ada, malah dipersilakan,” kata dia.
Film dokumenter Dirty Vote disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono. Dalam siaran tertulisnya, Dandhy menyampaikan film itu bentuk edukasi untuk masyarakat yang pada 14 Februari 2024 akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Tinggalkan Balasan