Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar patroli siber untuk mencegah adanya aktivitas kampanye di media sosial (medsos) saat masa tenang Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, hukuman yang diberikan kepada yang melanggar yaitu mulai penghapusan konten hingga diberikan surat teguran.

“Tapi tidak menutup kemungkinan yang melakukan akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda berupa uang,” kata Quin saat ditemui di kantor Bawaslu DKI, Minggu, 11 Februari 2024.

Namun, lanjut Quin, sanksi denda dan penjara bisa diterapkan jika sudah ada keputusan dari pengadilan atau putusan terkait pelanggaran pemilu dan dinyatakan telah inkrah.

“Bisa dipidana menggunakan Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017. Kalau tidak salah, hukuman penjaranya satu tahun,” jelasnya.

Lalu, bagaimana dengan konten kampanye yang sudah diunggah sebelum masa tenang, namun viralnya di masa tenang? Menurut Quin, hal itu tidak bisa dikenakan sanksi.

“Intinya kalau diunggah sebelum masa tenang ya enggak masalah. Karena algoritma tidak ada yang tahu. Tapi tanggal 11, 12, dan 13 jangan sekali-kali Anda posting dan melakukan kampanye,” tegasnya.

Kembali lagi tentang patroli siber. Katanya, akan langsung dikomandoi Bawaslu Pusat, dan pelaksanaannya akan bekerjasama dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (*)