Jakarta, ERANASIONAL.COM – Formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat paling telat H-3 pemungutan suara, atau Minggu, 11 Februari 2024. Lalu bagaimana jika ada masyarakat yang belum mendapatkan?

Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, formulir C6 dalam undangan untuk melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024. Formulir itu akan diantarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.

“Namanya formulir C pemberitahuan atau undangan mencoblos. Isinya tentang data Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alamat TPS,” kata Betty, Minggu, 11 Februari 2024.

Bagaimana jika ada masyarakat yang belum menerima formulir C6 itu? Betty menyarankan agar masyarakat mendatangi Ketua RT atau Ketua RW di lingkungan tempat tinggalnya.

Biasanya, kata Betty, Ketua RT atau Ketua RW menjadi petugas KPPS. Sehingga, pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.

Jika tidak juga menerima formulir C6 hingga hari pencoblosan, menurut Betty, masyarakat tetap bisa datang ke TPS.

Agar tidak salah TPS, pemilih terlebih dulu mengecek secara online di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Setelah mendapatkan kepastian lokasi TPS melalui laman tersebut, masyarakat yang tidak mendapatkan formulir C6 bisa langsung ke TPS yang dimaksud.

Betty memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud.

Namun ada syaratnya. Apa itu? Lemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“tunjukan kartu identitas diri atau e-KTP. Nanti dilayani oleh KPPS di lokasi,” jelas Betty.

Dia pun memberikan panduan untuk mengecek data diri di laman cekdptonline.kpu.go.id dengan cara diketik satu per satu.

“Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), jangan copy paste, harus diketik satu per satu. Hal itu dilakukan untuk menghindari robot-robot atau hal lainnya,” tuturnya. (*)