Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berpotensi dicopot dari jabatannya jika kembali melakukan pelanggaran serius. Cawapres nomor urut 03, Mohammad Mahfud MD memberi peringatan agar Hasyim mengambil keputusan dan tindakan yang sesuai aturan.
“Kalau dia melakukan pelanggaran lagi, dia harus diberhentikan dari KPU. Maka itu, KPU harus hati-hati dari sekarang,” kata Mahfud MD, Senin (5/1/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kode etik berupa peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU. Hal ini merujuk pada keputusan mereka mengesahkan pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Sepakat dengan pengadu, DKPP menyoal keputusan KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, 25 Oktober 2023. Padahal, saat itu, KPU belum mengeluarkan aturan baru atau PKPU yang menyesuaikan putusan gugatan uji materi pasal batas usia UU Pemilu.
“KPU ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Banyak sekali. Kalau diberitahu, tak ada perbaikan ke berikutnya lagi,” ujar Mahfud.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan