Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja tidak mempermasalahkan penyaluran bantuan sosial atau bansos yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bawaslu menilai tidak ada pelanggaran selagi penyaluran manfaat tersebut tidak mengandung unsur ajakan memilih bagi salah satu pasangan calon (Paslon). Hal ini disampaikannya usai menanggapi adanya sejumlah tudingan mengemuka yang menyebut politisasi bansos diduga menguntungkan salah satu paslon tertentu.

“Kan kepala negara boleh (menyalurkan bansos), kecuali kemudian pak Jokowi bilang pilih ini ya, baru enggak boleh,” kata Bagja ketika ditemui di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Bagja menekankan bahwa selama tidak ada pernyataan Presiden Jokowi yang dilakukan untuk mengintervensi pilihan masyarakat Indonesia, maka tindakan membagi-bagikan bansos tersebut adalah hal yang wajar.

“Yang penting sebagai kepala negara tidak melakukan (ajakan) saat pelaksanaan program pemerintah,” kata Bagja.

Mengenai dugaan politisasi bansos, Bagja mengatakan Bawaslu tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog terkait penyaluran bansos.

“Kami mengingatkan kepada yang bersangkutan agar juga perhatikan penyaluran bansos kepada warga negara sehingga tidak didomplengi oleh peserta pemilu, siapa pun peserta pemilu,” ungkapnya.

Presiden Jokowi juga turut menegaskan bahwa bansos yang dibagikan kepada masyarakat merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memitigasi kenaikan harga pangan. Jokowi mengklaim bansos untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Bansos diketahui juga diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk memperkuat daya beli masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Jokowi menyebut bahwa fenomena iklim El Nino telah menyebabkan kekeringan panjang yang berimbas pada naiknya harga pangan dunia.

“BLT itu karena ada El Nino, kemarau panjang sehingga juga ini untuk memperkuat daya beli masyarakat sehingga diperlukan,” kata Jokowi, Jumat (2/2/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan juga turut memperkuat pernyataan Jokowi dengan menyebut bansos merupakan instrumen di dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) yang telah disepakati oleh seluruh partai politik di DPR RI.

“Saya ingin menekankan bahwa Bansos adalah instrumen yang tercantum di dalam APBN, APBN itu undang-undang. UU APBN itu dibahas oleh seluruh partai politik fraksi di Senayan, dan setelah disepakati menjadi UU. Kemudian itu menjadi instrumen negara bersama,” ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Tahun 2024, Selasa (30/1/2024).

“Jadi ya semua partai politik yang membahas melalui hak budget-nya bersama pemerintah silakan menjelaskan mengenai APBN itu sebagai instrumen, termasuk ada Bansos di dalamnya,” tegas bendahara negara tersebut.