Jakarta, ERANASIONAL.COM – Co-Captain Timnas Amin (Anies-Muhaimin), Tom Lembong resmi dilaporkan ke Bareskrim. Tom Lembong dilaporkan Jumat (2/2/2024) masih berkaitan dengan unggahan diduga pasal palsu soal UU Pemilu.

“Melaporkan Tom Lembong atas adanya dugaan tindak pidana menyebarkan pasal palsu 299 ayat 1 UU Pemilu di akun medsos miliknya,” ujar perwakilan Tim Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko, kemarin.

Ini merupakan laporan kedua yang menyeret mantan Kepala BPKM tersebut. Sebelumnya Hendarsam juga telah melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu berkaitan cuitan tersebut.

Hendarsam berharap Tom Lembong meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Pelaporan akan dicabut, kata dia, apabila Tom Lembong menjadikan pelaporan tersebut sebagai sebuah pembelajaran menghindari kampanye negatif.