“Jelas salah mengunggah pasal palsu, tapi kok bukannya minta maaf malah seolah olah menantang,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada Tom Lembong adalah pasal 27 a UU ITE dan pasal 14 jo 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Belum ada tanggapan Tom Lembong berkaitan laporan di Bareskrim tersebut.

Namun sebelumnya, terkait dengan laporan di Bawaslu, dia memastikan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami pastinya menghormati proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tom Lembong kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).