Jakarta, ERANASIONAL.COM – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kembali melanggar aturan debat capres-cawapres dengan keluar dari podium ketika dia berbicara.

Gibran melakukan itu saat memaparkan visi dan misinya di ajang debat yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Januari 2024 malam.

Perilaku putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan pertama kalinya. Pada debat tanggal 22 Desember 2023 lalu dia juga melakukan hal yang dilarang KPU itu.

Sebenarnya, KPU dan tim capres-cawapres telah menyepakati aturan menggunakan mikrofon yang terpasang di podium agar calon tak keluar podium, namun hal itu kembali dilanggar Gibran.

“Pada saat rapat tadi tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Kalau pada debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium,” kata anggota KPU RI August Mellaz, Rabu, 27 Desember 2023 lalu.

Ketentuan ini mulai berlaku pada debat ketiga, 7 Januari lalu. Hasil rapat koordinasi jelang debat keempat, KPU menegaskan bahwa secara teknis, tak ada hal yang diubah dari debat ketiga.

Daftar Pelanggaran Gibran

Keluar dari podium bukan satu-satunya pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.

Pada debat capres-cawapres pertama, Wali Kota Solo ini melakukan reaksi berlebihan dengan memprovokasi pendukungnya ketika debat menyinggung soal pelanggaran etika dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguntungkan dirinya sehingga bisa maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. KPU sudah menegur Gibran karena melakukan itu.

Namun, teguran KPU itu sepertinya dianggap angin lalu. Pada debat kedua, Gibran kembali menunjukkan gestur yang sama kepada pendukungnya. (*)