Jakarta, ERANASIONAL.COM – KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan capres-cawapres beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Jadwal ini sudah ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu, 17 Januari 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menjelaskan, bahwa jadwal dan wilayah kampanye akbar masing-masing pasangan capres-cawapres sudah disepakati bersama pada 14 Januari lalu.
“Saat itu rapat dihadiri LO (Liaison Officer/pendamping) tim pasangan capres-cawapres dan LO partai politik peserta pemilu 2024,” kata August, Kamis, 18 Januari 2024.

Dijelaskannya, khusus tiga hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana saja.
Wilayah kampanye akbar ini dibagi dalam tiga zonasi secara proporsional antara wilayan Indonesia bagian barat, tengah dan timur.
Jadwal Kampanye Akbar Rapat Umum
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Kampanye akbar rapat umum capres-cawapres nomor urut 1 ini dilaksanakan di Zona A tanggal 21, 24, 27, dan 30 Januari 2024. Selanjutnya, 2 dan 5 Februari 2024.
Untuk Zona B, Anies-Cak Imin beserta partai pengusungnya melakukan kampanye akbar tanggal 23, 26, dan 29 Januari 2024. Lalu, 1, 4 dan 7 Februari 2024.
Dan, di Zona C tanggal 22, 25, 28, dan 31 Januari 2024. Lalu, 3 dan 6 Februari 2024.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Kampanye akbar rapat umum di Zona A capres-cawapres nomor urut 2 ini dilaksanakan tanggal 22, 25, 28, dan 31 Januari. Dilanjutkan tanggal 3 dan 6 Februari 2024.
Untuk kampanye akbar di Zona B dilaksanakan tanggal 21, 24, 27, dan 30 Januari. Kemudian tanggal 2 dan 5 Februari 2024.
Dan, di Zona C tanggal 23, 26, dan 29 Januari 2024. Selanjutnya, tanggal 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini akan mengawali kampanye akbar rapat umum di Zona A tanggal 23, 26, dan 29 Januari. Dilanjutkan 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Kemudian, di Zona B tanggal 22, 25, 28, dan 31 Januari, lalu 3 dan 6 Februari 2024. Dan, Zona C tanggal 21, 24, 27dan , 30 Januari 2024. Kemudian, 2 dan 5 Februari 2024.
Daftar zonasi wilayah kampanye Zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Sementara, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Berikut daftarnya:
Zona A
Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, Papua Pegunungan
Zona B
Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, Papua Barat Daya
Zona C
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Papua Tengah. (*)
Tinggalkan Balasan