Jakarta, ERANASIONAL.COM – KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan capres-cawapres beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Jadwal ini sudah ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024, Rabu, 17 Januari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menjelaskan, bahwa jadwal dan wilayah kampanye akbar masing-masing pasangan capres-cawapres sudah disepakati bersama pada 14 Januari lalu.

“Saat itu rapat dihadiri LO (Liaison Officer/pendamping) tim pasangan capres-cawapres dan LO partai politik peserta pemilu 2024,” kata August, Kamis, 18 Januari 2024.

Dijelaskannya, khusus tiga hari terakhir kampanye, yaitu 8-10 Februari 2024, pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung bebas menyampaikan keinginan untuk menghelat kampanye akbar rapat umum di wilayah mana saja.

Wilayah kampanye akbar ini dibagi dalam tiga zonasi secara proporsional antara wilayan Indonesia bagian barat, tengah dan timur.

Jadwal Kampanye Akbar Rapat Umum