Jakarta, ERANASIONAL.COM – KPU memutuskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024.

Pilkada akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia untuk memilih calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Untuk Pilkada akan dilakukan pemungutan suara secara serentak pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.

Hasyim menjelaskan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Pertama, waktu yang dipilih tidak bersinggungan dengan tahapan Pilpres 2024.

“Sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk,” jelas Hasyim.

Alasan kedua, jika pencoblosan dilakukan pada 27 November 2024, maka partai politik memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga mempertimbangan hari-hari libur keagamaan dan hari libur nasional.

Hasyim menyatakan, waktu pelaksanaan pemungutan suara ini telah disepakati dalam rapat KPU bersama DPR RI dan pemerintah pada 24 Januari 2022 dan 13 April 2022.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Meski pemungutan suara akan digelar 27 November 2024, namun tahapan Pilkada 2024 akan dimulai pada pertengahan April mendatang.

Tahapan Pilkada dimulai dengan membentuk badan ad hoc penyelenggara. Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, dan pemungutan suara. Selanjutnya, melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Penghitungan suara dan rekapitulasi dilaksanakan mulai tanggal 27 November sampai dengan 10 Desember 2024,” kata Hasyim.

Berikut rancangan tahapan Pilkada 2024 yang diusulkan oleh KPU:

– 17 April 2024 – 5 November 2024 Pembentukan badan ad hoc penyelenggara

– 24 April 2024 – 31 Mei 2024 Penyerahan dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)

– 31 Mei 2024 – 23 September 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

– 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 Pendaftaran dan penelitian persyaratan paslon

– 22 September 2024 Penetapan pasangan calon

– 23 September 2024 Pengundian dan pengumuman nomor urut

– 25 September – 23 November 2024 Masa kampanye

– 24 – 26 November 2024 Masa tenang

– 27 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara

– 27 November – 10 Desember 2024 Penghitungan suara dan rekapitulasi. (*)