Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024 kemarin.

TPDI dan Perekat Nusantara menggugat Jokowi dan keluarga dengan tuduhan nepotisme. Gutatan ini teregistrasi di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Juru bicara penggugat, Petrus Selestinus menjelaskan, gugatan ini diajukan lantaran Jokowi dinilai telah melakukan nepotisme untuk membangun dinasti politik yang bertentangan dengan TAP MPR No. XI/1998, UU dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“Kami melihat nepotisme dinasti politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat dan menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi,” kata Petrus, Selasa, 16 Januari 2024.

Bahkan, Petrus menyebut, nepotisme Jokowi akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan nepotisme dinasti politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan lembaga kepresidenan.

Lanjut Petrus, reformasi yang dibangun selama 25 tahun telah diruntuhkan oleh nepotisme dinasti politik Jokowi hanya dalam waktu satu tahun terakhir, yang dapat dilihat dari sikap dan perilaku Jokowi.

Dia pun menyebut, Jokowi telah melakukan pengkhianatan terhadap reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan.