JAKARTA, Eranasional.com – Capres nomor urut satu, Anies Baswedan, dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituding melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang capres nomor urut dua, Prabowo Subianto dalam debat antar capres capres, Minggu, 7 Januari 2024 kemarin.

Pelaporan dilakukan, Senin, 8 Januari 2024, dan telah diterima oleh Bawaslu RI.

“Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI Puadi saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Januari 2024.

Sementara itu, perwakilan PHPB, Subadria Nuka berpendapat bahwa pernyataan Anies Baswedan yang menyerang ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), utamanya soal anggaran Rp700 triliun.

Namun faktanya justru Anies juga menyerang pribadi Prabowo, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

“Serta telah menghina kinerja capres Pak Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100,” kata Subadria.

Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo salah dan tidak benar, meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Joko Widodo (Jokowi) pada debat capres 2019.

“Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” ujarnya.

“Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” jelas Subadria.

Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies Baswedan dituduh melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (*)