PAMEKASAN, Eranasional.com – Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyatakan bahwa aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh atau Gus Miftah terindikasi sebagai pidana Pemilu.

Untuk diketahui, Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kamis, 28 Desember 2023.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan praktik bagi-bagi uang Gus Miftah diduga melanggar pasal 523 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

“Ancaman pidananya paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta,” kata Suryadi, Rabu, 3 Januari 2024.

Suryadi menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Pamekasan akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang teridentifikasi dalam video yang viral tersebut. Di antaranya, Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaus bergambar capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Klarifikasi penting dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, unsur Polisi dan Kejaksaan,” jelasnya.

“Gakkumdu nanti yang akan menetapkan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” lanjut Suryadi. 

Video Gus Miftah bagi-bagi uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan viral di media sosial.

Dia membagikan uang ke warga masing-masing ada yang mendapatkan Rp50.000 hingga Rp100.000.

Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 mendatang.

Klarifikasi Gus Miftah

Menanggapi tuduhan melakukan politik uang, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dirinya bagikan adalah milik Haji Her.

Kata Gus Miftah, Haji terbiasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah dan kali ini dirinya yang diminta untuk membagikan ke masyarakat. (*)