JAKARTA, Eranasional.com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 13.40 WIB.

Dia dimintai klarifikasinya soal kegiatan bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia pada awal Desember 2023 lalu yang diindikasikan merupakan pelanggaran pemilu.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan Gibran hadir meski surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus terhadap dirinya sebenarnya tidak layak dan salah ketik.

“Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023.  Oleh karena itu, Mas Gibran tidak memenuhi panggilan tersebut,” jelas Habiburokhman.

Lalu, Bawaslu Jakpus kembali melayangkan panggilan kedua, namun dinilai tidak layak memenuhi syarat 1×24 jam.

“Surat kedua itu diterima hari Selasa, 2 Januari 2024  pukul 17.35 WIB,” ujarnya.

Habiburokhman membenarkan, Wali Kota Solo tersebut dimintai keterangannya terkait kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI.

Lanjutnya, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu RI.

Namun, oleh Bawaslu RI laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Bundaran HI.

“Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Mas Gibran,” tegasnya.

Makanya, dia heran Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis. (*)