JAKARTA, Eranasional.com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat perihal kegiatan bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia (HI) 3 Desember 2023 lalu.

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan akan memanggil putra sulung Presiden Jokowi tersebut pada Selasa, 2 Desember 2024.

“Saya ngikut aja. Kalau dipanggil saya datang,” kata Gibran di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024.

Namun, Gibran mengaku dirinya belum mendapat panggilan resmi dari Bawaslu. Dia akan mengecek apakah panggilan tersebut ada.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan Bawaslu Jakarta Pusat tengah mengkaji secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat merasa perlu meminta keterangan dari Gibran.

“Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Gibran Rakabuming Raka,” kata Benny, Sabtu, 30 Desember 2023.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengonfirmasi bahwa Gibran akan dipanggil pada hari Selasa, 2 Januari 2024.

“Tidak mungkin kami memanggilnya di hari libur. Hari Selasa, 2 Januari 2024,” kata Christian. (*)