JAKARTA, Eranasional.com – Bawaslu Jakarta Pusat menyebut telah mendapatkan data dan fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming, lantaran membagi-bagikan susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta ada 3 Desember 2023 lalu.

Hal ini yang menjadi alasan bagi Bawaslu Jakpus belum memutus perkara dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson mengatakan pihaknya akan mengkaji dan menganalisa temuan baru itu lebih mendetail.

Namun, dia tidak menyebutkan data dan fakta baru yang dimaksud, dengan alasan akan mengkaji lebih mendetail terlebih dahulu.

“Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum,” kata Christian Nelson, Jumat, 29 Desember 2023 malam.

Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus Dimas Trianto berharap data atau fakta baru yang ditemukan itu tidak akan bermuara pada pelanggaran pidana.

Meski begitu, lanjut Dimas, fakta dan data baru itu akan menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus beranggapan tidak perlu memanggil putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut untuk meminta klarifikasi karena merasa sudah cukup.

“Kita enggak bisa memanggil seseorang tanpa dasar yang kuat. Maka dari itu kita akan mendalami dan mengkaji fakta baru itu,” ujar Dimas.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan suatu perkara sejak temuan dugaan pelanggaran diregistrasi.

Berarti, dalam kasus Gibran bagi-bagi susu gratis di area CFD Jakarta, Bawaslu Jakpus paling lama harus sudah memutuskan pada tanggal 3 Januari 2024.

Dimas dan Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus.

Wali Kota Solo tersebut kemungkinan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) semasa jadi Gubernur DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut diatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.

“Iya, mungkin bisa dijerat Pergub DKI. Anda (wartawan) sudah membuka semuanya,” ucap Dimas sambil tertawa.

Bantahan Gibran

Beberapa waktu lalu Gibran Rakabuming Raka membantah berkampanye di area CFD Jakarta dengan dalih ia tak membawa alat peraga kampanye. Namun, dia mengakui membagi-bagikan susu di area CFD Jakarta karena ada banyak masyarakat di sana.

Dia juga mengakui bahwa bagi-bagi susu gratis merupakan salah satu program dirinya bersama Prabowo Subianto sebagai pasangan capres dan cawapres 2024.

“Itu kan salah satu program kami. Ada program makan siang gratis dan susu gratis,” ucap Gibran. (*)